FaQ Pendaftaran Penyedia, Ganti Email Penyedia dan Agregasi Data Penyedia

FaQ

Untuk dapat mengikuti pelelangan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik di LPSE, penyedia diharuskan melakukan pendaftaran di LPSE terdekat.

Proses pendaftaran penyedia dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :

A. PENDAFTARAN ONLINE

Pendaftaran secara online dilakukan dengan cara mendaftar melalui website LPSE.

B. VERIFIKASI

Setelah melakukan daftar online di website SPSE, Penyedia WAJIB melakukan verifikasi untuk mengaktifkan User ID dan Password yang telah didaftarkan.

Berikut tahapan untuk melakukan verifikasi:

1.Penyedia datang ke Sekretariat LPSE Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kecamatan Mempura – Kabupaten Siak.

2.Verifikator LPSE melihat data penyedia di halaman verifikator untuk memastikan status penyedia (Terdaftar/Belum Terdaftar/Terverifikasi)

3.Jika penyedia belum terdaftar verifikator mengarahkan penyedia untuk melakukan daftar online di bidding room dengan pendampingan Tim Helpdesk.

4.Jika sudah terdaftar Verifikator memeriksa kelengkapan

persyaratan verifikasi berupa:

a.Print Out Formulir keikutsertaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp.6.000,-;

b.Print Out Formulir Pendaftaran;

c.Selain Direktur Pembawa Dokumen Harus Membawa Surat Kuasa, dicap bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani Direktur;

d.Pembawa Surat Kuasa bagi Selain Yang Ada Dalam Akta Harus Dibuktikan dengan SK Pengangkatan (Surat Pernyataan) Sebagai Karyawan, dicap bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani Direktur;

e.KTP Direktur dan atau Yang Diberi Kuasa (Asli dan Copy);

f.NPWP Perusahaan (Asli dan Copy);

g.SIUP, SIUJK dan SBU serta Surat Ijin lainnya sesuai dengan Jenis Usaha (Asli dan CopyAkta Pendirian dan perubahan terakhir. Khusus PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta Pengesahannya dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Asli dan Copy);

h.TDP (Asli dan Copy);

i.SITU / HO dan Domisili (Asli dan Copy);

j.Surat Pengukuhan Kena Pajak (Asli dan Copy).

5.Verifikator memastikan Softcopy dokumen sesuai dengan Aslinya dan masih berlaku.

6.Verifikator menyetujui pendaftaran online di Aplikasi SPSE jika dokumen dinyatakan lengkap. Aplikasi SPSE akan secara otomatis mengirim e-mail aktivasi.
Jika Penyedia tidak dapat mengakses E-Mailnya kembali, penyedia yang bersangkutan harus mengganti alamat E-Mail yang terdaftar LPSE dengan langkah sebagai berikut :

A. Penyedia Mengajukan Surat Permohonan yang dibuat diatas kertas berkop perusahaan, dicap/stempel dan bermaterai (Asli dan Scanan) serta melampirkan :

1.KTP Direktur (Asli dan Fotocopy)

2.NPWP (Asli dan Fotocopy)

3.SIUP/SIUJK (Asli dan Fotocopy)

4.TDP (Asli dan Fotocopy)

5.Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (Asli dan Fotocopy).

**Seluruh Fotocopy, dimasukkan dalam amplop/Map.

B. Jika yang datang ke LPSE serta membawa berkas bukan Pimpinan Perusahaan/Direktur maka harus membawa Surat Kuasa dari Direktur nya.
Penyedia dapat mengirimkan email ke Helpdesk LKPP melalui LPSE Terkait dengan melampirkan Data Penyedia seperti :

a.SIUP/SIUJK

b.NPWP

c.dll.

Atau dapat menghubungi Call Center (021) 2993 5577

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *