FaQ Aplikasi e-Purchasing

FaQ Aplikasi e-Purchasing

Pada ePurchasing v.4, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakukan input data satkernya.
Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.
Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjutnya PP/PPK klik Keranjang Pembelian tersebut untuk mulai membuat paket.
Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (ePurchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya mohon menunggu maksimal 1x24 jam untuk pencarian RUP tersebut. Tetapi apabila dalam waktu lebih dari 24 jam dan RUP tersebut masih belum dapat dicari sewaktu membuat paket ePurchasing, harap hubungi Helpdesk.
Pembatalan paket dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.
Pastikan form sudah terisi semua dan dalam form tersebut tidak ada karakter kutip satu ( ' ) atau kutip dua ( " ) dalam form yang diisi.
PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.
Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: ' 1. Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di BUMN/BUMD/BLU/BLUD); 2. Surat Pernyataan Diri (Disclaimer); 3. Surat Keputusan Direksi BUMN/BUMD/BLU/BLUD.
Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai aturan yang digunakan untuk anggaran selain APBN/APBD di ePurchasing.
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:

1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;

2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket;

3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;

4. Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;

5. Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *