FaQ Aplikasi SIKAP dan Tender Cepat
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) merupakan aplikasi subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang dimanfaatkan untuk mendapatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam proses Tender Cepat.
Tender Cepat adalah metode yang digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang ada dalam Aplikasi SiKaP
Pokja Pemilihan login di SPSE Versi 4.3 dan membuat paket tender sesuai paketnya yang sudah disinkronkan dari aplikasi SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan), lalu pada pilihan menu metode pemilihan pilihlah "Tender Cepat" susun jadwalnya, lalu klik menu "setting kriteria" untuk menentukan kriteria yang memiliki kualifikasi seperti apa yang akan diundang oleh sistem untuk mendaftar pada Lelang tsb.
Pokja Pemilihan dapat mengatur Kriteria Shortlist seperti :
1. Mengatur Minimal Pengalaman Pekerjaan Sejenis.
2. Mengatur Minimal Nilai Kontrak.
3. Jangka Waktu Tahun.
4. Mengatur Izin Usaha sesuai KBLI.
5. Mengatur Klasifikasi yang sesuai
Proses lelang cepat dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender.
•Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.
•Tahapan Tender Cepat meliputi:
–Undangan;
–Penyampaian dokumen penawaran;
–Pembukaan dokumen penawaran;
–Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
–Verifikasi; dan
–Pengumuman pemenang.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Perlem) No 9, Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan kriteria:
Spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
Dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
Peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP